Analisis Yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Upaya Mewujudkan Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan Dalam Negeri
Keywords:
Ketahanan; Farmasi; Alat Kesehatan; Bahan ObatAbstract
Indonesia masih mengalami ketergantungan tinggi terhadap impor bahan baku obat dan alat kesehatan. Pengesahan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 membawa angin segar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai ketahanan farmasi dan alat kesehatan serta bagaimana pelibatan berbagai pihak untuk ikut serta mendukung kemandirian farmasi dan alat kesehatan dalam negeri. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan studi yuridis normatif. Data dianalisis menggunakan teknik analisis konten dengan mengintepretasi substansi naskah hukum maupun kebijakan yang sudah dilaksanakan. Hasil analisis yuridis menunjukan pengaturan ketahanan farmasi dan alat kesehatan berkesesuaian dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 dan ditunjang oleh berbagai aturan turunan yang efektif. Sinergitas antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat telah difasilitasi melalui undang-undang ini. Data menunjukan, Indonesia telah mampu memproduksi 10 bahan baku obat dan 10 alat kesehatan by value dalam negeri pada tahun 2024. Untuk mengoptimalisasi manfaat dan ruang lingkup, perlu dibuat aturan turunan tentang pemberian insentif bagi industri, kebijakan fiskal impor bahan baku dan investasi riset melalui alih teknologi maupun penelitian perintis.
References
Aritonang, Syofina Dwi Putri. (2024) Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Ditinjau dari Teori Kewenangan dan Teori Hierarki Norma. Jurnal Reformasi Hukum (JRH).
Banola, dkk. (2025) Efektivitas Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Ketatanegaraan Modern. Constituo: Journal of Constitutional Law.
Black, Julia. (2008). Constructing and Contesting Legitimacy and Accountability in Polycentric Regulatory Regimes. Regulation & Governance.
Diamond, A. (2024) Shadows or forgeries? Explaining Legal Normativity. Canadian Journal of Law & Jurisprudence.
Direktorat Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan. (2022). Annual Report, Jakarta.
Direktorat Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan. (2024). Laporan Kinerja, Jakarta.
Druzin, Bryan H. (2021). Law as a Complex Adaptive System. Oxford Journal of Legal Studies.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Iskandar, H. (2025), Legal Theory as The Foundation of Certainty, Justice, and Utility. Indonesian Journal of Legal Reform Studies.
Mannas, Yussy A. & Siska Elvandari. (2022). Hukum Kesehatan di Indonesia. Rajagrafindo.
Mariana, D., & Rinaldi, F. (2023). Smart regulation dalam tata kelola kesehatan nasional: Analisis pasca pandemi. Jurnal Regulasi Kesehatan.
Ministry of Health of the Republic of Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Nonet, P., & Selznick, P. (2024). Responsive Law Revisited. Oxford Journal of Legal Studies.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
OECD. (2021). The critical supply chains of medicines and medical devices: Enhancing resilience. OECD Publishing.
Septiana, Desi. (2025). Konstitusionalisme Modern dan Responsivitas Konstitusi terhadap Dinamika Sosial. Renvoi: Jurnal Hukum 5.
Sunstein, Cass R. (2020). Behavioral Science and Public Policy. Cambridge University Press.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali.
Stone, M. (2023). Proportionality, Comparability, and Parity. Cambridge Journal of Legal Studies.
Syafriansah, A. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Normatif: Konsep, Pendekatan dan Teknik Analisis. Jakarta: Prenada Media.
UNDP. (1997). Governance for Sustainable Human Development. New York
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








