Implementasi Penegakan Hukum di Indonesia: Tinjauan Kritis atas Teori dan Realitas
Keywords:
Penegakan Hukum; Implementasi; Teori Hukum; Realitas Sosial; KesenjanganAbstract
Penegakan hukum di Indonesia kerap dihadapkan pada kesenjangan mendasar antara desain teoritis dan realitas empiris di lapangan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis diskrepansi tersebut dengan melakukan tinjauan kritis terhadap implementasi penegakan hukum dalam konteks sosial, politik, dan budaya Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif, mengkaji berbagai sumber sekunder seperti jurnal ilmiah, laporan lembaga negara, dan pemberitaan media terkini. Temuan penelitian mengungkap bahwa proses penegakan hukum tidak berjalan secara linear sebagaimana yang diidealkan dalam teori hukum murni. Faktor-faktor seperti intervensi kekuasaan, keterbatasan sumber daya aparat, budaya hukum masyarakat, serta kompleksitas birokrasi secara signifikan membentuk praktik di lapangan, yang sering kali menghasilkan inkonsistensi, ketidakpastian hukum, dan disparitas perlakuan. Artikel ini menyimpulkan bahwa membangun penegakan hukum yang ideal memerlukan lebih dari sekadar penyempurnaan norma tertulis. Diperlukan upaya transformatif yang menyeluruh, termasuk penguatan institusi, peningkatan kapasitas dan integritas aparat, serta pendekatan kultural untuk mendekatkan hukum dengan rasa keadilan masyarakat. Rekomendasi kebijakan diarahkan pada pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum, transparansi proses, dan pendidikan hukum yang membumi sebagai langkah strategis menjembatani kesenjangan antara teori dan realitas.
References
Adelita, N., Sandiah, R. S., Nabilla, A., & Yadila, N. (2023). Tantangan Hukum Dalam Penegakan Uu Ite Terhadap Revenge. In Researchgate (Issue November). https://www.researchgate.net/profile/Nabila-Adelita/publication/375797871_TANTANGAN_HUKUM_DALAM_PENEGAKAN_UU_ITE_TERHADAP_REVENGE_PORN_DI_ERA_DIGITAL/links/655d77873fa26f66f41bff34/TANTANGAN-HUKUM-DALAM-PENEGAKAN-UU-ITE-TERHADAP-REVENGE-PORN-DI-ERA-DIGITA
Ardi, F., Mabrur, M., & A., V. H. E. (2021). Sejarah dan Kekuatan Hukum Perdata Islam di Indonesia. Law & Justice Review Journal, 1(1), 7–11. https://doi.org/10.11594/lrjj.01.01.02
Cahyani, E. D., Abyan, A. D., & Wulandari, N. S. (2024). Kolaborasi Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung: Upaya Memperkuat Keadilan di Indonesia. Soedirman Law Review, 6(2), 119–132. https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.2.16062
Fajrin, Y. A., & Triwijaya, A. F. (2019). Arah Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di Tengah Pluralisme Hukum Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 18(1), 734–740. https://doi.org/10.30863/ekspose.v18i1.361
Firmansyah, V. Z., & Syam, F. (2022). Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Diri Pemerintahan Indonesia. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 7(2), 325–344. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.817
Gelora M, A. (2019). Konvensi Ketatanegaraan Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia Pasca Era Reformasi. In Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional (Vol. 8, Issue 1, p. 55). academia.edu. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.303
Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35–58. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v4i1.7303
Heru Romadhon, A., & Sadjijono. (2021). Politik hukum: menakar kualitas reformasi regulasi dalam central oversight body. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 20(2), 1231–1239. https://www.jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/ekspose/article/view/1389
Ishak, A. (2017). Posisi Hukum Islam dalam Hukum Nasional di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(1), 57. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i1.5753
M, S. (2019). Sebagai Sumber Pelembagaan Hukum Nasional. In Madania (Vol. 19, Issue 1). http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=952099&val=14679&title=EKSISTENSI URF SEBAGAI SUMBER PELEMBAGAAN HUKUM NASIONAL
Mulyadi, L. (2014). Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. books.google.com. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=mkzMEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=tindak+pidana+anak&ots=3QNN-SXq3S&sig=jI0-IzxFaz8OoWTxOSNvO0G-l60
Norrahman, R. A., Hasan, A., Jalaluddin, J., & Mariani, M. (2023). Pengaruh Politik Hukum Kolonial Belanda Terhadap Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah. Journal of Islamic and Law Studies, 7(1). https://doi.org/10.18592/jils.v7i1.9972
Nugroho, H. N. (2017). Dinamika Wewenang Komisi Yudisial Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Komisi Yudisial. Jurnal Kosmik Hukum, 17(2), 95–105. https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/2327
Ristina, L. (2018). Peran Jaksa Dalam Penerapan Kebijakan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Ius Constituendum, 3(2), 166. https://doi.org/10.26623/jic.v3i2.1038
Saputera, J. A. (2013). Sejarah Hukum. In Universitas 17 Agusutus Samarinda (Vol. 3). eprints.ubhara.ac.id. http://eprints.ubhara.ac.id/1484/
Simarmata, M. (2018). Hukum Nasional Yang Responsif Terhadap Pengakuan Dan Penggunaan Tanah Ulayat. In Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional (Vol. 7, Issue 2, p. 283). download.garuda.kemdikbud.go.id. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.251
Soerjono Soekanto. (2013). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. RajaGrafindo Persada.
Soetoto, E. O. H., Ismail, Z., & Lestari, M. P. (2021). Buku Ajar Hukum Adat. In Paper Knowledge . Toward a Media History of Documentsdia History of Documents (p. 99). repository.ubharajaya.ac.id. http://repository.ubharajaya.ac.id/12946/1/Buku Ajar Hukum Adat.pdf
Subawa, I. B. G., & Saraswati, P. S. (2021). Kajian Kriminologis Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. In Kertha Wicaksana (Vol. 15, Issue 2). repository.unbari.ac.id. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.169-178
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








