Konsekuensi Hukum Kepailitan Ahli Waris Atas Proses Pembagian Warisan: Tinjauan UU Nomor 37 Tahun 2004
Keywords:
Kepailitan; Warisan; Ahli Waris; Kurator; Boedel PailitAbstract
Penelitian ini menganalisis akibat hukum terhadap pembagian warisan apabila salah seorang ahli waris dinyatakan pailit, serta implikasinya terhadap hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Permasalahan ini mengemuka karena status pailit dapat memengaruhi hak atas harta warisan, menciptakan ketegangan antara kepentingan kreditor, ahli waris lainnya, dan kurator. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta beberapa putusan pengadilan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagian harta warisan yang menjadi hak ahli waris pailit masuk ke dalam boedel pailit, sehingga berada di bawah penguasaan kurator untuk pelunasan utang debitur. Kendati demikian, status kepailitan tidak menghapus hak warisnya, melainkan membatasi kapasitas hukum ahli waris untuk menguasai dan mengelola bagian tersebut. Simpulan penelitian ini ialah bahwa kepailitan ahli waris mengakibatkan peralihan penguasaan sementara atas hak warisnya kepada kurator hingga seluruh utang debitur dilunasi. Sebagai rekomendasi, diperlukan sinkronisasi yang lebih jelas antara hukum waris dan hukum kepailitan guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan yang berimbang bagi kreditor dan ahli waris lainnya.
References
Amrullah, M. (2016). Asas Integrasi Dalam Sistem Hukum Kepailitan Sebagai Sarana Hukum Menyelesaikan Masalah Utang Piutang Secara Adil, Cepat, Terbuka Dan Efektif. In Universitas Brawijaya. repository.ub.ac.id. http://repository.ub.ac.id/160458/
Apriyanto, E. (2016). Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan di Polrestabes Semarang. In Jurnal Spektrum Hukum (Vol. 13, Issue 1, p. hlm. 1). core.ac.uk. http://sister.untagsmg.ac.id/index.php/SH/article/view/1139
Erna Wintari, M., & Agus Suparta, G. (2022). Sistem Kewarisan: Hak Wanita Dalam Hukum Adat Bali. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 6(1), 67. https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2241
Firdaus, Z. W. dan M. (2022). Faktor-Faktor Perubahan Sosial Yang Mempengaruhi Pembagian Harta Warisan di Banda Aceh Indonesia. Journal of Sharia Economics, 3(1), 13–33.
Herman, R. (2011). Penyelesaian Sengketa Dalam Kewarisan Adat Dalam Perspektif Hukum Islam ( Studi Kasus pada Kengketa Kewarisan Kebun di Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang ). Jurnal Hukum Diktum, 9(2), 113–131.
Indonesia, P. R. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Junaidi, L. (2017). Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Adat Kewarisan Masyarakat Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 9(01), 66–88. https://doi.org/10.20414/alihkam.v9i01.1154
Lenny Nadriana dan Eman Suparman. (2018). Tanggung Jawab Ahli Waris dari Penjamin pada Perusahaan yang Pailit Ditinjau dari Hukum Waris Islam. Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 393–411. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art3
Manangin, M. S. A., Nurmala, L. D., & Martam, N. K. (2020). Pengalihan Atas Harta Warisan Di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 177–189. https://doi.org/10.30996/dih.v16i2.3345
Nasution, M., & Ritonga, R. (2023). The Concept of Mani ’ and its Application in Islamic Inheritance. JRSC: Journal of Religious, Social and CulturalJournal, 01(2), 1–14.
Raja Ritonga, Andri Muda, Jannus Tambunan, A. (2022). Dinamika Maslahat dalam Kewarisan Islam. Sang Pencerah Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 8(1), 119–127.
Ridduwan, M., & Tobing, R. S. (2024). Kajian Hukum Terhadap Perkembangan Hukum Kepailitan di Indonesia. In Solusi (Vol. 22, Issue 1). jurnal.unpal.ac.id. https://www.jurnal.unpal.ac.id/index.php/solusi/article/view/1075
Ritonga, R., Aulia Rezi, & Asril Fauzi. (2023). Transformasi Sosial dan Hubungannya dengan Pembagian Harta Warisan Menurut Perspektif Hukum Islam. QISTHOSIA : Jurnal Syariah Dan Hukum, 4(2), 166–177. https://doi.org/10.46870/jhki.v4i2.718
Rongkonusa, R. I., Yuhelson, Y., & Tondy, C. J. (2023). Diskresi Penentuan Pembuktian Sederhana Dalam Persidangan Permohonan Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu). In SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (Vol. 2, Issue 2, pp. 137–145). repo.jayabaya.ac.id. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i2.466
Sjahdeini Sutan Remy. (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (Memahami undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran). books.google.com. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=N_q2DwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=sejarah+hukum&ots=IOjN_p0uBa&sig=zg_CUdIOcdNYBH19z43Nf-DIhrw
Sopyan, Y., & Rais, I. (2020). Degradation of Customary Inheritance Law in The Sai Batin Lampung Tribe. 17(2), 295–316.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








