Hak Ijbar Wali Nikah Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Empat Mazhab
Keywords:
Empat Mazhab; Hak Ijbar; Hukum Islam; Wali Nikah; PerempuanAbstract
Marriage in the Islamic view is one way to protect the happiness of the people from damage and decline in morals. One of the conditions and pillars of a valid marriage according to Islamic law is the presence of a marriage guardian. This research aims to describe and analyze the perspectives of four maddhab imams regarding the ability of a guardian to marry his child without the child's consent, which is known as the right of ijbar. This is done on the basis of responsibility and protection that only fathers and grandfathers can have. The type of research used is a library research approach using data and information from related literature, including books, journals, papers and articles. The data analysis technique use a comparative descriptive method. Based on the study, it was found that there are several views from madhhab imams regarding the applicability of the marriage guardian's right to consent to women, judging from the woman's status and maturity. The Hanafi school of thought believes that ijbar is valid because the woman is still small. The Syafi'i school of thought believes that ijbar applies because a woman's status is still a girl. The Maliki and Hambali schools of thought argue that both mature girls and immature widows can be forced into marriage. Of these three opinions, the four sects of imams agree that ijbar applies to young girls. Even though adult girls can be subject to ijbar, seeking their consent is still recommended.
Pernikahan dalam pandangan Islam merupakan salah satu cara untuk menjaga kebahagiaan umat dari kerusakan dan kemerosotan akhlak. Salah satu syarat dan rukun sahnya pernikahan menurut hukum Islam adalah adanya wali nikah. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis perspektif empat mazhab tentang kebolehan wali menikahkan anaknya tanpa persetujuan dari anak tersebut, yang dikenal sebagai hak ijbar. Hal ini dilakukan atas dasar tanggung jawab serta perlindungan yang hanya bisa dimiliki oleh ayah dan kakek. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan data dan informasi dari literatur terkait, termasuk buku, jurnal, makalah, dan artikel. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif komparatif. Berdasarkan kajian, ditemukan bahwa terdapat beberapa pandangan dari imam mazhab mengenai keberlakuan hak ijbar wali nikah terhadap perempuan, dilihat dari status dan kedewasaan perempuan tersebut. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa ijbar berlaku karena perempuan masih kecil. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa ijbar berlaku karena status perempuan masih gadis. Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa baik gadis yang sudah dewasa maupun janda yang belum dewasa bisa dipaksa menikah. Dari ketiga pendapat ini, keempat imam mazhab sepakat bahwa ijbar berlaku bagi gadis yang masih kecil. Meskipun gadis dewasa bisa dikenai ijbar, namun meminta persetujuan darinya tetap dianjurkan.
References
Al-Jaziri, A. (1990). Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Kutub al- Ilmyah.
Al-Zuhaili, W. (2004). Fiqh Islam wa Adillatuhu. Darul Fikr.
Amir Syarifuddin. (1994). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan Nasional. Rineka Cipta.
Amir Syarifuddin. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinani), Cetakan Ke-5. Rineka Cipta.
Amrar Mahfuzh Faza, Dedisyah Putra, R. R. (2021). Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Angkola: Implementasi Hifz Al-’Ird dan Hifz Al-Nasl Pada Sanksi Adat. 11.
An-Naisaburi, A.-I. A. H. M. bin al-H. al-Q. (2000). Shohih Muslim. Darussalam.
Arifiani, F. (2021). Ketahanan Keluarga Perspektif Maslahah Mursalah dan Hukum Perkawinan di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(2), 533–554. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i2.20213
Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Yudisia, 5(2), 286–316.
Bukhari, I. (2012). Shohih Bukhari. Al-I’tishom.
Furqon, I. K. (2021). Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam. 4(1), 32–50.
Muzammil, D. H. I. (2019). FIQH MUNAKAHAT (Hukum Pernikahan dalam Islam). In Tira Smart.
Nasution, K., & Nasution, S. (2017). Peraturan dan Program Membangun Ketahanan Keluarga: Kajian Sejarah Hukum. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 51(1), 1–23. https://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/51101
Raja Ritonga, I. D. (2024). Pergeseran Adat Pada Prosesi Perkawinan Masyarakat Mandailing di Desa Purba Baru Perspektif Hukum Islam. At-Tasyri’, 5(1), 95–109.
Rajafi, A., & Susanti, R. (2018). Membangun Kesadaran Gender Tentang Wali Nikah dan Sakis Dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Maqashid al-Syariah Approach). Aqlam: Journal of Islam and Plurality, 1–14. http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/AJIP/article/view/496
Retnowulandari, W. (2015). Hukum keluarga Islam di Indonesia: sebuah kajian syariah, undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum Islam. Buku Dosen-2013. http://repository.trisakti.ac.id/usaktiana/index.php/home/detail/detail_koleksi/1/BDS/th_terbit/00000000000000084381/2012
Ritonga, R., & Dongoran, I. (2024). Relevansi Hukum Islam terhadap Pernikahan Adat Masyarakat Mandailing di Desa Tanjung Julu The Relevance of Islamic Law to Customary Marriage of the Mandailing Community in Tanjung Julu Village Pendahuluan Secara umum , pernikahan dapat diartikan sebagai s. Shautuna:Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 05(1), 198–212. https://doi.org/10.24252/shautuna.v5i1.44256
Ritonga, R., & Ritonga, A. R. (2024). Relevansi antara norma adat dan syariah dalam perkawinan : Studi kasus di Desa Huraba Siabu Mandailing. Asy-Syariah: Jurnal Hukum Islam, 10(2), 33–41.
Riyawi, M. R., & Nelli, J. (2021). Reinterpretasi Hukum Keluarga dalam Hukum Nasional (Studi tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia). In Jurnal Hukumah (Vol. 4, Issue 2, pp. 137–160). ojs.staituankutambusai.ac.id. https://repository.uin-suska.ac.id/54788/
Rusydi, I. (2007). Bidayatul Mujtahid. Mustafa al-Halaiy.
Suprayogi, R. (2023). Reformasi Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Indonesia Journal of Business Law, 2(1), 29–37. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.1962
Wahbah al-Zuhaili. (2011). Fiqh Islam Wa Adillatuhu (Jilid 2). Gema Insani.
Wiranata, N., Ismail, I., & Alimni, A. (2022). Tinjauan Hukum Perkawinan Islam Berdasarkan Sejarah Pembentukannya. El-Usrah, 5(2), 318–327. https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.15623
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.