Efektivitas Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Jakarta Selatan

Authors

  • Indah Aprilia Universitas Terbuka Author

Keywords:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); Restorative Justice; Penegakan Hukum; Polres Jakarta Selatan

Abstract

Restorative justice merupakan pendekatan dalam penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan dampak kerugian akibat tindak pidana, rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta reintegrasi pelaku ke masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan, faktor pendukung, penghambat, dan efektivitas restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, analisis dokumen perkara, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Jakarta Selatan telah menerapkan restorative justice dalam penanganan kasus KDRT tertentu, dengan efektivitas yang beragam tergantung pada kesediaan para pihak dan keseriusan tindak pidana. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan praktik hukum pidana yang lebih berkeadilan restoratif di Indonesia.

 

References

Apriyanto, E. (2016). Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan di Polrestabes Semarang. In Jurnal Spektrum Hukum (Vol. 13, Issue 1, p. hlm. 1). core.ac.uk. http://sister.untagsmg.ac.id/index.php/SH/article/view/1139

Aziz, A., Maksum, G., & Mutakin, A. (2023). Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Al Ashriyyah. http://alashriyyah.stai-nuruliman.ac.id/index.php/alashriyyah/article/view/173

Ernis, Y. (2017). Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia (Diversion And Restorative Justice In Case Settlement Of …. In Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.

Febuani, S., Rias, A. I., & Elvandari, S. (2023). Penerapan Sanksi Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Adat Kerinci Dengan Kuhp. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), 148. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.318

Ferdinand M, E. (2023). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Terhadap Anak (Studi Kasus Polrestabes Makassar Tahun 2020-2022). 1–71. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/27093/

Heriyanto, B. (2022). Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Mediasi Penal Dalam Diskursus Diskresi Kepolisian. In Transparansi Hukum (Vol. 5, Issue 2). ojs.unik-kediri.ac.id. https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.3055

Iman, C. H. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(3), 358. https://doi.org/10.25216/jhp.2.3.2013.358-378

Karya, D. (2013). TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Gresik). In DiH: Jurnal Ilmu Hukum (Vol. 9, Issue 17). digilib.iblam.ac.id. https://doi.org/10.30996/dih.v9i17.248

Lasmadi, S., Hasan, U., & Sudarti, E. (2019). Tindakan Diskresi Oleh Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Tanjung Jabung Barat. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 3(2), 139–150. https://doi.org/10.22437/jssh.v3i2.8118

Negara, S. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Issue 143384).

Rances Bintang Hezekiel Utuh Didik Sianturi. (2024). Sejarah Dan Perkembangan Hukum Pidana Anak. In Ipso Jure (Vol. 1, Issue 2, pp. 28–32). nawalaeducation.com. https://doi.org/10.62872/7j27h359

Ropei, A. (2022). Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Masalah Pidana Berdasarkan Hukum Pidana Islam. AL-KAINAH: Journal of Islamic Studies. https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/alkainah/article/view/14

Setiyanto, Gunarto, & Wahyuningsih, S. endah. (2017). Keadilan Hukum Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kabupaten Kendal. In Jurnal Hukum khaira Ummah (Vol. 12, Issue 4, pp. 754–766). core.ac.uk. https://core.ac.uk/download/pdf/236374351.pdf

Taqiuddin, H. U., & Risdiana, R. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan. JISIP (Jurnal Ilmu …. https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/view/2972

Wibowo, R. H. (2021). Pendekatan Keadilan Restorative Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Progresif. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/37774

Yulianto, T. (2023). Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa …. https://jurnal.polines.ac.id/index.php/orbith/article/view/4999

Published

16-12-2025

How to Cite

Efektivitas Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Jakarta Selatan. (2025). HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial, 2((2), 31-47. https://ejournal.eddhuhacenter.com/index.php/harisa/article/view/79