Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Korban Sextortion dan Eksploitasi Seksual Anak di Ranah Digital: Studi Kasus Laporan Komdigi Tahun 2024

Authors

  • Ineke Pebriani Universitas Terbuka Author

Keywords:

Perlindungan Hukum Anak; Sextortion; Eksploitasi; Seksual Daring; Kejahatan Siber

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah memperparah risiko kejahatan seksual daring terhadap anak, terutama sextortion dan eksploitasi seksual anak secara online, yang menunjukkan tren peningkatan signifikan di Indonesia. Penelitian ini menganalisis efektivitas perlindungan hukum bagi korban berdasarkan kerangka hukum nasional dan data Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi tahun 2024 yang mencatat 1.450.403 laporan, menempatkan Indonesia sebagai negara ketiga tertinggi di dunia untuk kasus tersebut. Dengan metode yuridis normatif dan analisis kualitatif terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU TPKS. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun kerangka hukum telah ada, implementasinya terhambat oleh kendala teknis, normatif, dan kelembagaan, sehingga hanya 21% kasus yang masuk tahap penyidikan. Hambatan utama meliputi kapasitas forensik digital aparat yang terbatas, belum diaturnya sextortion secara eksplisit, koordinasi antarlembaga yang lemah, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum saat ini masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya berpihak pada korban. Rekomendasi yang diajukan mencakup reformasi hukum dengan mengatur sextortion secara tegas, peningkatan kapasitas forensik digital aparat, pembangunan sistem pelaporan terpadu, penerapan pendekatan pemulihan korban yang holistik, serta peningkatan literasi digital anak dan orang tua. Implikasi penelitian diharapkan dapat menjadi landasan bagi kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang lebih efektif dan terintegrasi.

 

References

Ariyaningsih, S., Andrianto, A. A., Kusuma, A. S., & Prastyanti, R. A. (2023). Korelasi Kejahatan Siber dengan Percepatan Digitalisasi di Indonesia. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1–11. https://doi.org/10.56457/jjih.v1i1.38

Arsyad, J. H. (2022). Fenomena Flexing di Media Sosial dalam Aspek Hukum Pidana. Jurnal Cakrawala Informasi, 2(1), 10–28. https://doi.org/10.54066/jci.v2i1.158

Er Tanjung, Sulastri, L., & Rabiah Al Adawiah. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Hukum Sasana, 9(1), 169–186. https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.2117

Febriani, E. V., & Wibowo, A. (n.d.). UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM OLEH KOMNAS PEREMPUAN TERHADAP KORBAN KEJAHATAN SEKSTORSI DI DUNIA MAYA. 279–303.

Ghani, M. Y. Al, & Saefudin, Y. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Cyber Sekstorsi Di Indonesia (Studi Kasus Rebecca Klopper). Southeast Asian Journal of Victimology, 2(2), 162. https://doi.org/10.51825/sajv.v2i2.27121

Hidayanto, S., Tofani, A. Z., Pratiwi, A. P., Rahmah, S., Alfurqaan, D., & Christian, P. (2022). Aksi Sosial Di Internet: Peran Social Media Influencer Sebagai Aktor Dalam Crowdfunding Di Media Sosial. Jurnal Komunikasi, Masyarakat Dan Keamanan, 4(1), 13–29. https://doi.org/10.31599/komaskam.v4i1.1134

Imam Rahmaddani. (2023). Pengawasan Kode Etik Jaksa Oleh Komisi Kejaksaan Guna Terwujudnya Jaksa Yang Profesional Dan Berintegritas. Journal Presumption of Law, 5(1), 18–34. https://doi.org/10.31949/jpl.v5i1.4403

Muller, K., Dionisio, A. G., & Park, S. (2023). Pengetahuan dan Kebiasaan Daring Anak di Indonesia: Sebuah Kajian Dasar 2023. 234.

Nisa, K. (2024). Peran Literasi di Era Digital Dalam Menghadapi Hoaks dan Disinformasi di Media Sosial. Impressive: Journal of Education, 2(1), 1–11. https://doi.org/10.61502/ijoe.v2i1.75

Rahmi, A. (2018). Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. Jurnal Mercatoria, 11(1), 37. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1499

Sibuea, D. T. (2018). Pemberantasan Perdagangan Orang Melalui Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasional Di Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 228. https://doi.org/10.33760/jch.v3i2.35

Subawa, I. B. G., & Saraswati, P. S. (2021). Kajian Kriminologis Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. Kertha Wicaksana, 15(2), 169–178. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.169-178

Wahyono, B. A. W., Harahap, A., Gustian, E., & ... (2025). Pengaruh Penerapan Undang-Undang ITE Terhadap Tingkat Kejahatan Siber Di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum …. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp/article/view/677

Widianingrum, A. R. (2024). Analisis Implementasi Kebijakan Hukum Terhadap Penanganan Kejahatan Siber Di Era Digital. In Journal Iuris Scientia (Vol. 2, Issue 2, pp. 90–102). https://doi.org/10.62263/jis.v2i2.40

Yani, A. (2024). KAJIAN KRIMINOLOGIS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP SISWA OLEH GURU (Studi di Polresta Malang Kota). eprints.umm.ac.id. https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/9055/

Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. In Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol. 20, Issue 4, p. 619). https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.619-636

Zainal, A. (2014). Kejahatan Kesusilaan Dan Pelecehan Seksual Di Tinjau Dari Kebijakan Hukum Pidana. In Al-’Adl (Vol. 7, Issue 1, pp. 138–154). core.ac.uk. https://ejournal.iainkendari.ac.id/al-adl/article/view/215

Published

16-12-2025

How to Cite

Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Korban Sextortion dan Eksploitasi Seksual Anak di Ranah Digital: Studi Kasus Laporan Komdigi Tahun 2024. (2025). HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial, 2((2), 16-30. https://ejournal.eddhuhacenter.com/index.php/harisa/article/view/78