Interpretasi Hermeneutik Atas Konflik Kepemilikan Tanah: Studi Kasus Sertifikat Tumpang Tindih di Indonesia
Keywords:
Hermeneutika Hukum; Sertifikat Tumpang Tindih; Pendaftaran Tanah; Verifikasi Administratif; Pluralisme Hukum.Abstract
Artikel ilmiah ini mengkaji permasalahan sertifikat tanah
tumpang tindih dalam sistem pertanahan Indonesia dengan
menggunakan pendekatan hermeneutika hukum untuk
menghasilkan model interpretatif yang kontekstual dan praktis.
Metode penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan dan
analisis putusan digunakan, termasuk telaah terhadap Putusan
PTUN Jakarta Nomor 96/G/2019/PTUN-JKT, Putusan PT TUN
Surabaya Nomor 181/B/2020/PT.TUN.SBY, dan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 421 K/TUN/2016. Analisis
hermeneutik menempatkan teks peraturan (UUPA 1960, PP No.
24/1997) dalam dialog dengan konteks historis, praktik
administratif BPN, dan bukti sosial (klaim adat), serta
menerapkan hermeneutics of suspicion untuk mengidentifikasi
cacat prosedural dan potensi manipulasi. Hasil menunjukkan
bahwa tumpang tindih sertifikat terutama disebabkan oleh
kelemahan verifikasi administratif, ketidaksinkronan data
antar-kantor, pluralisme hukum yang belum terakomodasi
secara memadai, dan praktik manipulatif. Pendekatan
hermeneutik terbukti efektif membantu hakim dan pembuat
kebijakan menilai legitimasi sertifikat berdasarkan proses yang
melahirkannya, bukan sekadar formalitas. Rekomendasi
meliputi penguatan SOP verifikasi dan pengumuman, integrasi
data nasional, jalur formal pengakuan bukti adat, pengawasan
internal yang lebih ketat, serta pelatihan hermeneutik bagi
aparat dan hakim untuk memperkuat kepastian hukum dan
keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
References
Adnyani, N. K. S. (2021). Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 7(2), 135. https://doi.org/10.23887/jiis.v7i2.37389
Cahyono, E. (2016). Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. In Policy Paper No. 01-PP SAINS 2016 (Issue March). books.google.com. https://www.komnasham.go.id/files/20160528-konflik-agraria-masyarak-adat-%24E705F0M.pdf
Christian, Y., Satria, A., & Sunito, S. (2018). Ekonomi Politik Konflik Agraria Pulau Kecil: Studi Kasus di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. In Jurnal Sosiologi Pedesaan (Vol. 6, Issue 1, pp. 71–78).
Diniyanto, A. (2019). Reformasi Hukum Tanah Desa: Redefinisi Dan Penguatan Kedudukan. In Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional (Vol. 8, Issue 3, p. 351). academia.edu. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.331
Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law. In Gema Keadilan (Vol. 6, Issue 3, pp. 300–316). https://doi.org/10.14710/gk.2019.6751
Gunangara. (2020). TANAH TERLANTAR MELANGGAR HUKUM Catatan Sejarah Hukum, Latar Belakang, dan Penegakan Hukum Penertiban Tanah Terlantar. books.google.com. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=mIvUDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=sejarah+hukum&ots=zzzmGm5AjC&sig=SkKHz3TMgUXPP-FN9o1xgv_Qi-E
HARTATI, S. R. I. (2020). Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Konflik Pertanahan di Perbatasan Wilayah Desa Kota Garo Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria …. repository.uin-suska.ac.id. https://repository.uin-suska.ac.id/28065/%0Ahttp://repository.uin-suska.ac.id/28065/2/SRI HARTATI.pdf
Khanifa, N. K., & Setyorini, I. (2017). E Government Front Office Mobile Land Service sebagai Integrasi Sertifikat Mencapai Kepastian Hukum. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 3(02), 249–260. https://doi.org/10.32699/syariati.v3i02.1157
Krismantoro, D. (2022). Sejarah dan Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia Dalam Memberikan Keadilan Bagi Masyarakat. In Ijd-Demos (Vol. 4, Issue 2). scholar.archive.org. https://doi.org/10.37950/ijd.v4i2.287
Madiong, B. (2020). Reformasi Hukum Pertanahan. In Eksismedia Grafisindo. repository.unibos.ac.id. https://repository.unibos.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/860/Reformasi Hukum Pertanahan.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Manggol, K. K. . (2022). Efektivitas Resolusi Konflik Agraria pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur: Studi Kasus Penyelesaian Konflik Tanah Pubabu-Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggar. etd.repository.ugm.ac.id. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/209685
Mubarok, F. (2024). Keadilan Ekologis Di Dalam Konflik Agraria: Studi Kasus Pengadaan Tanah Untuk Proyek Tambang Batu Andesit Di Desa Wadas Tahun 2022. repository.upnvj.ac.id. https://repository.upnvj.ac.id/29490/
Nugroho, J. (2020). Pergeseran Paradigma Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air Dan Pengaruhnya Terhadap Pengakuan Kelembagaan Lokal Berdasarkan Prinsip Keadilan (Perspektif Sejarah Hukum). Transparansi Hukum, 3(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i1.668
Pasaribu, R. R., & Herwati, S. R. M. (2020). Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Pemenuhan Keamanan Bermukim di Kampung Informal Perkotaan dalam Perspektif Reforma Agraria (Studi Kasus …. repository.jentera.ac.id. https://repository.jentera.ac.id/handle/123456789/57
Sihombing, B. F. (2018). Sejarah Hukum Tanah Indonesia. In Sejarah Hukum Tanah Indonesia. books.google.com. http://dosen.univpancasila.ac.id/dosenfile/3013211001156937591225September2019.pdf
Zakaria, R. Y. (2016). Strategi Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat (Hukum) Adat: Sebuah Pendekatan Sosio-Antropologis. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2(2), 133. https://doi.org/10.31292/jb.v2i2.66
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








