Interpretasi Hermeneutik Atas Konflik Kepemilikan Tanah: Studi Kasus Sertifikat Tumpang Tindih di Indonesia

Authors

  • Fredy MS Universitas Terbuka Author

Keywords:

Hermeneutika Hukum; Sertifikat Tumpang Tindih; Pendaftaran Tanah; Verifikasi Administratif; Pluralisme Hukum.

Abstract

Artikel ilmiah ini mengkaji permasalahan sertifikat tanah 
tumpang tindih dalam sistem pertanahan Indonesia dengan 
menggunakan pendekatan hermeneutika hukum untuk 
menghasilkan model interpretatif yang kontekstual dan praktis. 
Metode penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan dan 
analisis putusan digunakan, termasuk telaah terhadap Putusan 
PTUN Jakarta Nomor 96/G/2019/PTUN-JKT, Putusan PT TUN 
Surabaya Nomor 181/B/2020/PT.TUN.SBY, dan Putusan 
Mahkamah Agung Nomor 421 K/TUN/2016. Analisis 
hermeneutik menempatkan teks peraturan (UUPA 1960, PP No. 
24/1997) dalam dialog dengan konteks historis, praktik 
administratif BPN, dan bukti sosial (klaim adat), serta 
menerapkan hermeneutics of suspicion untuk mengidentifikasi 
cacat prosedural dan potensi manipulasi. Hasil menunjukkan 
bahwa tumpang tindih sertifikat terutama disebabkan oleh 
kelemahan verifikasi administratif, ketidaksinkronan data 
antar-kantor, pluralisme hukum yang belum terakomodasi 
secara memadai, dan praktik manipulatif. Pendekatan 
hermeneutik terbukti efektif membantu hakim dan pembuat 
kebijakan menilai legitimasi sertifikat berdasarkan proses yang 
melahirkannya, bukan sekadar formalitas. Rekomendasi 
meliputi penguatan SOP verifikasi dan pengumuman, integrasi 
data nasional, jalur formal pengakuan bukti adat, pengawasan 
internal yang lebih ketat, serta pelatihan hermeneutik bagi 
aparat dan hakim untuk memperkuat kepastian hukum dan 
keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa pertanahan. 

References

Adnyani, N. K. S. (2021). Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 7(2), 135. https://doi.org/10.23887/jiis.v7i2.37389

Cahyono, E. (2016). Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. In Policy Paper No. 01-PP SAINS 2016 (Issue March). books.google.com. https://www.komnasham.go.id/files/20160528-konflik-agraria-masyarak-adat-%24E705F0M.pdf

Christian, Y., Satria, A., & Sunito, S. (2018). Ekonomi Politik Konflik Agraria Pulau Kecil: Studi Kasus di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. In Jurnal Sosiologi Pedesaan (Vol. 6, Issue 1, pp. 71–78).

Diniyanto, A. (2019). Reformasi Hukum Tanah Desa: Redefinisi Dan Penguatan Kedudukan. In Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional (Vol. 8, Issue 3, p. 351). academia.edu. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.331

Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law. In Gema Keadilan (Vol. 6, Issue 3, pp. 300–316). https://doi.org/10.14710/gk.2019.6751

Gunangara. (2020). TANAH TERLANTAR MELANGGAR HUKUM Catatan Sejarah Hukum, Latar Belakang, dan Penegakan Hukum Penertiban Tanah Terlantar. books.google.com. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=mIvUDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=sejarah+hukum&ots=zzzmGm5AjC&sig=SkKHz3TMgUXPP-FN9o1xgv_Qi-E

HARTATI, S. R. I. (2020). Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Konflik Pertanahan di Perbatasan Wilayah Desa Kota Garo Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria …. repository.uin-suska.ac.id. https://repository.uin-suska.ac.id/28065/%0Ahttp://repository.uin-suska.ac.id/28065/2/SRI HARTATI.pdf

Khanifa, N. K., & Setyorini, I. (2017). E Government Front Office Mobile Land Service sebagai Integrasi Sertifikat Mencapai Kepastian Hukum. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 3(02), 249–260. https://doi.org/10.32699/syariati.v3i02.1157

Krismantoro, D. (2022). Sejarah dan Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia Dalam Memberikan Keadilan Bagi Masyarakat. In Ijd-Demos (Vol. 4, Issue 2). scholar.archive.org. https://doi.org/10.37950/ijd.v4i2.287

Madiong, B. (2020). Reformasi Hukum Pertanahan. In Eksismedia Grafisindo. repository.unibos.ac.id. https://repository.unibos.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/860/Reformasi Hukum Pertanahan.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Manggol, K. K. . (2022). Efektivitas Resolusi Konflik Agraria pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur: Studi Kasus Penyelesaian Konflik Tanah Pubabu-Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggar. etd.repository.ugm.ac.id. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/209685

Mubarok, F. (2024). Keadilan Ekologis Di Dalam Konflik Agraria: Studi Kasus Pengadaan Tanah Untuk Proyek Tambang Batu Andesit Di Desa Wadas Tahun 2022. repository.upnvj.ac.id. https://repository.upnvj.ac.id/29490/

Nugroho, J. (2020). Pergeseran Paradigma Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air Dan Pengaruhnya Terhadap Pengakuan Kelembagaan Lokal Berdasarkan Prinsip Keadilan (Perspektif Sejarah Hukum). Transparansi Hukum, 3(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i1.668

Pasaribu, R. R., & Herwati, S. R. M. (2020). Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Pemenuhan Keamanan Bermukim di Kampung Informal Perkotaan dalam Perspektif Reforma Agraria (Studi Kasus …. repository.jentera.ac.id. https://repository.jentera.ac.id/handle/123456789/57

Sihombing, B. F. (2018). Sejarah Hukum Tanah Indonesia. In Sejarah Hukum Tanah Indonesia. books.google.com. http://dosen.univpancasila.ac.id/dosenfile/3013211001156937591225September2019.pdf

Zakaria, R. Y. (2016). Strategi Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat (Hukum) Adat: Sebuah Pendekatan Sosio-Antropologis. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2(2), 133. https://doi.org/10.31292/jb.v2i2.66

Published

16-12-2025

How to Cite

Interpretasi Hermeneutik Atas Konflik Kepemilikan Tanah: Studi Kasus Sertifikat Tumpang Tindih di Indonesia. (2025). HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial, 2((2), 1-15. https://ejournal.eddhuhacenter.com/index.php/harisa/article/view/77