Perspektif Empat Mazhab Fiqh terhadap Akad Perkawinan Wanita Hamil
Keywords:
Akad Nikah; Fiqh; Hukum Islam; Mazhab; Wanita HamilAbstract
Marriage is a sacred bond between a man and a woman. In Islam, the institution of marriage is governed by Sharia principles to regulate the relationship between spouses. The primary goal of marriage in Islam is to create a harmonious family filled with love, compassion, and mercy, while upholding the honor and sanctity of every family member. In the context of this study, four schools of Islamic jurisprudence, namely Hanafi, Shafi'i, Maliki, and Hanbali, discuss the issue of marriage involving a pregnant woman. This research aims to understand each school's perspective on the legality of marriage for pregnant women. The research methodology employed is qualitative analysis, utilizing classical and contemporary literature as the primary sources of data. The findings of the research indicate varying viewpoints within Islamic law concerning the marriage contract for pregnant women, influenced by the interpretations of each school of thought. Understanding these differences is expected to provide a more comprehensive understanding of how the Muslim community addresses and manages marriage issues in the modern context.
Perkawinan adalah ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita. Dalam Islam, institusi perkawinan diatur sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk mengatur hubungan suami istri. Tujuan utama perkawinan dalam agama Islam adalah untuk menciptakan keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan penuh rahmat, serta untuk menjaga kehormatan dan kesucian setiap anggota keluarga. Dalam konteks penelitian ini, empat mazhab fiqh, yaitu Hanafi, Syafi'i, Maliki, dan Hambali, membahas masalah perkawinan wanita yang sedang hamil. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pandangan masing-masing mazhab tentang legalitas perkawinan bagi wanita yang sedang hamil. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan memanfaatkan literatur klasik dan kontemporer sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan adanya variasi pandangan dalam hukum Islam terkait masalah akad perempuan hamil yang dipengaruhi oleh interpretasi masing-masing mazhab. Dengan memahami perbedaan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana umat Islam menghadapi dan mengatur masalah perkawinan dalam konteks zaman modern.
References
Ad, M. I. (2023). Analisis Dampak Hukum Terhadap Perkawinan Wanita Hamil Karena Zina Perspektif Hukum Islam. 13(1).
Aladin. (2017). PERNIKAHAN HAMIL DI LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN FIQIH ISLAM DI KANTOR URUSAN AGAMA 1 (STUDI KASUS DI KOTA KUPANG). Jurnal: Masalah - Masalah Hukum, 46(3), 239–248.
Andriani, R., Suhrawardi, & Hapisah. (2022). Hubungan Tingkat Pengetahuan dan Sikap Remaja dengan Perilaku Seksual Pranikah. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(10), 3441–3446.
Asman. (2020). Hamil Di Luar Nikah Dan Status Nasab Anaknya (Studi Komperatif antara Pendapat Imam Syafi’i dan dan Imam Ahmad Bin Hambal). Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 6(1), 1–16. https://doi.org/10.37567/shar-e.v6i1.9
Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Yudisia, 5(2), 286–316.
Debora, S., & Habib, F. E. (2023). Pernikahan Wanita Hamil di Luar Nikah Ditinjau dari Perspektif Maqashid Syariah. Al Ushuliy: Jurnal Mahasiswa Syariah Dan Hukum, 2(2), 147–154. https://doi.org/10.31958/alushuliy.v2i2.10547
Firdaus, M. F., & Lubis, S. (2022). Dispensasi perkawinan bagi calon istri yang hamil diluar nikah dibawah usia 19 Tahun (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Stabat Kabupaten Langkat). Jurnal Pusat Studi Pendidikan …, 2(2), 160–170.
Hamid, A., Ritonga, R., & Nasution, K. B. (2022). Penguatan Pemahaman Terhadap Dampak Pernikahan Dini. MONSU’ANI TANO Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 44. https://doi.org/10.32529/tano.v5i1.1543
Mustopa, B. (2023). PERNIKAHAN HAMIL DI LUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. 4(1), 1–12.
Muzammil, D. H. I. (2019). FIQH MUNAKAHAT (Hukum Pernikahan dalam Islam). In Tira Smart.
Nasution, S., Ritonga, R., & Ikbal, M. (2021). Pelatihan Simulasi Akad Nikah Masa Pandemic Covid-19 Pada Lingkungan Keluarga Mahasiswa STAIN Mandailing Natal. Janaka, Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 91–100.
Nur’aini, A., & Muhammad Ngizzul, M. (2020). Istihsan Sebagai Metode Istimbath Hukum Imam Hanafi Dan Relevansinya Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah. Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman, 31(1), 1–16. https://doi.org/10.33367/tribakti.v31i1.957
Nurhasnah. (2024). Hukum Pernikahan dalam Islam: Analisis Perbandingan Konteks Menurut 4 Mazhab. Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 1–5. https://doi.org/10.47134/pjpi.v1i2.72
Raja Ritonga, I. D. (2024). Pergeseran Adat Pada Prosesi Perkawinan Masyarakat Mandailing di Desa Purba Baru Perspektif Hukum Islam. At-Tasyri’, 5(1), 95–109.
Ritonga, R., & Dongoran, I. (2024). Relevansi Hukum Islam terhadap Pernikahan Adat Masyarakat Mandailing di Desa Tanjung Julu The Relevance of Islamic Law to Customary Marriage of the Mandailing Community in Tanjung Julu Village Pendahuluan Secara umum , pernikahan dapat diartikan sebagai s. Shautuna:Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 05(1), 198–212. https://doi.org/10.24252/shautuna.v5i1.44256
Ritonga, R., & Ritonga, A. R. (2024). Relevansi antara norma adat dan syariah dalam perkawinan : Studi kasus di Desa Huraba Siabu Mandailing. Asy-Syariah: Jurnal Hukum Islam, 10(2), 33–41.
Tanjung, D. (2021). Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah (Perspektif Fikih dan Kompilasi Hukum Islam). Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syari’ah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam, 13(2), 37–50.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.