Analisis Akad Tidak Bernama dalam Kontrak Kerjasama di Perbankan Syariah: Implikasi Hukum dan Solusi Penyelesaian Sengketa
Keywords:
Sengketa Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Akad Tidak BernamaAbstract
This study aims to examine in depth the implementation of unnamed contracts in partnership agreements within Islamic banking, focusing on legal implications and potential dispute resolution mechanisms. The research employs a library research approach and descriptive-analytical methods, gathering data from various relevant sources, including classical fiqh texts and contemporary legal sources. The findings show that while unnamed contracts offer flexibility in Islamic economic practices, they also pose potential legal risks due to regulatory uncertainties. To address potential conflicts, this study recommends various dispute resolution methods aligned with Sharia principles, such as arbitration (tahkim), mediation (sulh), and negotiation. The conclusions drawn highlight that a thorough understanding of principles and regulations within unnamed contracts is crucial for the sustainability of Sharia-compliant businesses and for maintaining legal certainty and trust within the Islamic banking sector.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam tentang bagaimana implementasi akad tidak bernama dalam kontrak kerjasama di perbankan syariah, dengan berfokus pada implikasi hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa yang muncul dikemudian hari. Adapun metode yang dilakukan adalah melalui pendekatan studi kepustakaan (library research) dan metode deskriptif-analitik, penelitian ini mengumpulkan data dari berbagai literatur terkait, baik kitab-kitab fikih maupun sumber-sumber hukum kontemporer. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad tidak bernama memang memberikan fleksibilitas dalam praktik ekonomi syariah, namun juga berpotensi memunculkan risiko hukum karena ketidakpastian dalam pengaturannya. Untuk mengatasi potensi konflik, penelitian ini merekomendasikan berbagai metode penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti arbitrase (tahkim), mediasi (sulh), dan negosiasi. Kesimpulan yang diperoleh menunjukkan bahwa pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip dan aturan dalam akad tidak bernama sangat penting bagi keberlanjutan bisnis syariah, serta untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan di sektor perbankan syariah
References
Ardi, M. (2016). Asas-Asas Perjanjian (Akad), Hukum Kontrak Syariah dalam Penerapan Salam dan Istisna. Jurnal Hukum Diktum, 14(2), 265–279.
azhari akmal tarigan. (2012). Tafsir Ayat Ekonomi. Cita Pustaka Media Perintis.
Baharuddin, M. Y. A. (2024). Peran Hukum Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Nasional. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 310–320. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.209
Darmawati H. (2018). Akad Dalam Transaksi Ekonomi Islam. Sulesana, 12(2), 144–167.
Ismail Razak dkk. (2023). Buku Ajar Manajemen Pemasaran Bisnis.
menteri perdagangan. (n.d.). Kepmenperindag_Nomor_23_Tahun_1998.
Ndaomanu, M. (2024). Status Kontrak Elektronik (e-contract) dan Implikasinya terhadap ketentuan dalam Buku III KUHPerdata. UNES Law Review, 6(3), 7925–7933.
Nuruz Zahri. (2019). PEMBERIAN UPAH PEKERJA PADA PT. BINA GUNA MENURUT PASAL 88 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN MAZHAB SYAFI’I. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
suhardi. (2015). Analisis Yuridis Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dan Akibat Hukum Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Di Indonesia. Menara Ilmu, IX(1), 201–209. https://doi.org/10.33760/jch.v3i1.7
Taufiqurrahman. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Makelar Sepeda Motor Bekas di Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa. In Repositori.Uin-Alauddin. UIN ALAUDIN MAKASAR.
Yulianti, R. T. (2008). Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah. La_Riba, 2(1), 91–107. https://doi.org/10.20885/lariba.vol2.iss1.art7
Zuhdi, M. H. (n.d.). PRINSIP-PRINSIP AKAD DALAM TRANSAKSI EKONOMI ISLAM. Iqtishaduna, Jurnal Ekonomi Syariah, 78–115.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.