Tinjauan Teoretis tentang Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Muhammad Risky Sobirin Harahap Universitas Terbuka Author

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Perempuan, Hukum Perkawinan, Hukum Positif

Abstract

This article examines the protection of women's rights in marriage based on the perspective of positive law in Indonesia. Through a theoretical study, the article elaborates on the fundamental concepts of legal protection for women, particularly in the context of marriage, in accordance with the applicable regulations, such as Law Number 1 of 1974 on Marriage (as amended by Law Number 16 of 2019), and other related laws. It also analyzes the implementation and effectiveness of legal protections in ensuring women's rights, including economic, social, and legal rights, which are often overlooked. Using a literature review method, this article explores various legal theories, empirical studies, and critical perspectives on the challenges women face in obtaining adequate legal protection. The study results show that despite the existence of regulations, gaps remain in the implementation of legal protections due to social, cultural, and enforcement factors that are yet to be optimized. This article recommends strengthening the protection of women's rights through a holistic policy approach, stricter law enforcement, and legal education for the community.

Artikel ini membahas perlindungan hak-hak perempuan dalam perkawinan berdasarkan perspektif hukum positif di Indonesia. Melalui kajian teoretis, artikel ini menguraikan konsep dasar perlindungan hukum terhadap perempuan, khususnya dalam konteks perkawinan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019), serta hukum terkait lainnya. Artikel ini juga menganalisis implementasi dan efektivitas perlindungan hukum dalam menjamin hak-hak perempuan, termasuk hak ekonomi, sosial, dan hukum yang sering kali terabaikan. Dengan menggunakan metode kajian literatur, artikel ini mengeksplorasi berbagai teori hukum, studi empiris, dan pandangan kritis terhadap tantangan yang dihadapi perempuan dalam memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, masih terdapat kesenjangan dalam pelaksanaan perlindungan hukum yang disebabkan oleh faktor sosial, budaya, dan penegakan hukum yang belum optimal. Artikel ini merekomendasikan untuk memperkuat perlindungan hak-hak perempuan melalui pendekatan kebijakan yang holistik, penegakan hukum yang lebih tegas, dan edukasi hukum kepada masyarakat.

References

Abdul Halim. (2022). Istri Sebagai Pencari Nafkah Dalam Keluarga Ditinjau Dari Hukum Islam Di Desa Pace Kabupaten Jember Jawa Timur Indonesia. El-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 16–25. https://doi.org/10.53515/ebjhki.v1i1.2

Adawiah, R. (2017). Pola Asuh Orang Tua Dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Anak. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 7(1), 33–48. https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/pkn/article/download/3534/3063

Adawiyah, R. (2019). REFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM HAK-HAK PEREMPUAN dalam Hukum Perkawinan Indonesia dan Malaysia (pp. x–361). Nusa Litera Inspirasi.

Adnyani, N. K. S. (2016). Bentuk Perkawinan Matriarki Pada Masyarakat Hindu Bali Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat Dan Kesetaraan Gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5(1). https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v5i1.8284

Adnyani, N. K. S., & Purnamawati, I. G. A. (2020). Pengarusutamaan Gender Krama Istri (Warga Perempuan) dalam Hukum Adat Bali. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 26–43. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.18422

Ainiyah, Q., & Muslih, I. (2020). Dilema Hukum Keluarga Di Indonesia (Studi Analisis Kasus Perceraian di Indonesia). Jurnal Istiqro, 6(1), 73. https://doi.org/10.30739/istiqro.v6i1.560

Amir Syarifuddin. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinani), Cetakan Ke-5. Rineka Cipta.

Aziz, A., Maksum, G., & Mutakin, A. (2023). Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Al Ashriyyah. http://alashriyyah.stai-nuruliman.ac.id/index.php/alashriyyah/article/view/173

Fauzi, A. (2023). Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Analisis Produk Hukum Mahkamah Agung Tentang Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian. dspace.uii.ac.id. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/48130

Judiasih, S. D. (2023). Kontroversi Perkawinan Bawah Umur: Realita Dan Tantangan Bagi Penegakan Hukum Keluarga Di Indonesia. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 6(2). https://doi.org/10.23920/acta.v6i2.1295

Mazidah, Z. (2023). Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Pasca Cerai Gugat Setelah Diberlakukannya Sema No. 3 Tahun 2018 Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto (Issue 3, pp. 31–41). etheses.uin-malang.ac.id. http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/55739

Mu’in, F., Miswanto, Amrullah D, M. D. F., & Nur Kholidah, S. (2022). Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dalam Peningkatan Status Perempuan. In Legal Studies Journal (Vol. 2, Issue 1, pp. 13–29). repository.iainlhokseumawe.ac.id. https://repository.iainlhokseumawe.ac.id/id/eprint/44/1/E-BOOK PEMBARUAN HKI.pdf

Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111–122. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122

Nasrulloh, A. M. (2023). Analisis Perkembangan Hukum Keluarga Islam Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 6(2), 79–98. https://doi.org/10.29313/tahkim.v6i2.12015

Ramdan Wagianto, & Moh. Sa’i Affan. (2022). Reviewing Hak-Hak Perempuan Dalam Reformasi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dan Tunisia. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 8(2), 81–102. https://doi.org/10.55210/assyariah.v8i2.825

Retnowulandari, W. (2017). Kepala Keluarga dalam Hukum Keluarga di Indonesia: Tinjauan Perspektif Gender dalam Hukum Agama, Adat, dan Hukum Nasional. Jurnal Hukum PRIORIS, 5(3), 235–245. https://doi.org/10.25105/prio.v5i3.1432

Rizaldi, M. F. (2024). Upaya pencegahan perkawinan dini perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto: Studi di Desa Purwosari Kabupaten Pasuruan. etheses.uin-malang.ac.id. http://etheses.uin-malang.ac.id/65036/

Rizqiyah, A. N. A. (2022). Peran Hukum Nasional dan Hukum Islam dalam Menyikapi Lahirnya Pemahaman Poliandri sebagai Gerakan Feminisme di Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 1(02), 160–168. https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/view/63%0Ahttps://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/download/63/31

Romlah, R. (2016). Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia tentang Keabsahan Akad bagi Wanita Hamil. Al-’Adalah, 13(1), 23–38. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/1127

Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal YUDISIA, 7(2), 412. http://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/2162

Sugitanata, A. (2023). TRANSFORMASI KONSEP HADHANAH DI INDONESIA: Analisis Kemaslahatan Pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. In JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab (Vol. 3, Issue 2, pp. 302–316). https://doi.org/10.59259/jd.v3i2.66

Sulistiani, S. L., & Nurrachmi, I. (2021). Hak Finansial Perempuan Dalam Keluarga Menurut Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 20(2), 175–185. https://doi.org/10.14421/musawa.2021.202.175-185

Suprayogi, R. (2023). Reformasi Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Indonesia Journal of Business Law, 2(1), 29–37. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.1962

Usman, U., Rahayu, S., & Siregar, E. (2021). Urgensi Penyerapan Nilai Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 125–157. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.125-157

Published

22-12-2024

How to Cite

Tinjauan Teoretis tentang Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan berdasarkan Hukum Positif Indonesia. (2024). HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial, 1((2), 129-144. https://ejournal.eddhuhacenter.com/index.php/harisa/article/view/39