Analisis Hukum terhadap Fenomena Perkawinan di Bawah Umur: Pendekatan UU Perkawinan dan Hukum Adat
Keywords:
Perkawinan Dini, Hukum Perkawinan, Hukum Adat, Hak Anak, Dispensasi KawinAbstract
Child marriage has become a significant issue in Indonesia, particularly due to its impact on children's rights, education, and welfare. This study aims to analyze this phenomenon from the perspective of positive law, specifically Law Number 16 of 2019 on Marriage, as well as customary laws that are still practiced in various communities. The study employs a juridical-normative method with a legislative and sociological approach to understand the roles and dynamics between state law and customary law in regulating and addressing child marriage practices. The findings reveal that although the Marriage Law has raised the minimum age for marriage, child marriage practices persist due to cultural, economic, and social pressures. On the other hand, customary law often tolerates these practices by considering local norms and community needs. The inconsistency between state law and customary law creates a legal dilemma that impacts child protection and legal certainty. This study recommends enhancing the socialization of the Marriage Law, strengthening oversight of marriage dispensation, and harmonizing customary and national laws to establish more comprehensive protection for children.
Perkawinan di bawah umur menjadi isu yang signifikan di Indonesia, terutama karena dampaknya terhadap hak anak, pendidikan, dan kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena tersebut dalam perspektif hukum positif, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta hukum adat yang masih berlaku di berbagai komunitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis untuk memahami peran dan dinamika antara hukum negara dan hukum adat dalam mengatur serta menyikapi praktik perkawinan di bawah umur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Perkawinan telah menaikkan batas usia minimum untuk menikah, praktik perkawinan di bawah umur tetap terjadi karena faktor budaya, ekonomi, dan tekanan sosial. Di sisi lain, hukum adat seringkali memberikan toleransi terhadap praktik ini dengan mempertimbangkan norma lokal dan kebutuhan komunitas. Ketidaksesuaian antara hukum negara dan hukum adat menciptakan dilema hukum yang berdampak pada perlindungan anak dan kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi UU Perkawinan, penguatan pengawasan terhadap dispensasi kawin, dan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional untuk menciptakan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak.
References
Adnyani, N. K. S. (2017). Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 6(2), 168–177. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JISH/article/view/12113
Arodi, J. (2019). … Perkawinan di Bawah Umur di Desa Sungai Salak Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Ditinjau Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. repository.uir.ac.id. http://repository.uir.ac.id/1945/
Bemmelen, S. T. van, & Grijns, M. (2018). Relevansi Kajian Hukum Adat : Kasus Perkawinan Anak dari Masa ke Masa. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(3), 516. https://doi.org/10.22146/jmh.38093
Firdaus, M. F., & Lubis, S. (2022). Dispensasi Perkawinan Bagi Calon Istri Yang Hamil Diluar Nikah Dibawah Usia 19 Tahun (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Stabat Kabupaten Langkat). Pusat Studi Pendidikan Rakyat, 2(2), 160–170. https://pusdikra-publishing.com/index.php/jies/article/view/596
Hamid, A., Nst, A. M., Hsb, Z., Siregar, I. R., & Nasution, S. (2024). Sosialisasi terhadap penetapan batas usia perkawinan dalam undang- undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada masyarakat Panyabungan. SELAPARANG. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 8(1), 714–722.
Hamid, A., Ritonga, R., & Nasution, K. B. (2022). Penguatan Pemahaman Terhadap Dampak Pernikahan Dini. MONSU’ANI TANO Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 44. https://doi.org/10.32529/tano.v5i1.1543
Hazrul Affandi, Hasir Budiman Ritonga, R. R. (2023). Mandailing And Angkola Semarga Marriage; Comparative Study Of Polemic Custom Law And Positive Law In Indonesia. Islamic Circle, 04(1), 83–95.
Hermanto. (2017). Larangan Perkawinan Perspektif fikih dan relevansinya dengan hukum perkawinan di Indonesia. Heritage, 2(1).
Huda, M. N., & Munib, A. (2022). Kompilasi Tujuan Perkawinan dalam Hukum Positif, Hukum Adat, dan Hukum Islam. VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum Dan Keadilan, 6(2), hlm. 9-10. https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/1970
Judiasih, S. D. (2023). Kontroversi Perkawinan Bawah Umur: Realita Dan Tantangan Bagi Penegakan Hukum Keluarga Di Indonesia. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 6(2). https://doi.org/10.23920/acta.v6i2.1295
Martina, I. (2019). SIFAT-SIFAT PERKAWINAN MENURUT SUDUT PANDANG AGAMA ISLAM DAN AGAMA KATOLIK (Dalam Perspektif Ilmu Perbandingan Agama). osf.io. http://dx.doi.org/10.31227/osf.io/9wyk4
Marwa, M. H. M. (2021). Model Penyelesaian Perselisihan Perkawinan Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 777. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4059
Muliaz, R. (2018). Pelaksanaan Perkawinan Menurut Hukum Adat Dayak Ngaju Ditinjau Dari Hukum Islam. Sagacious Jurnal Ilmiah Pendidikan Dan Sosial, 4(2), 63–72. www.jurnalsagacious.net
Noer Azizah. (2021). Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Nikah Perspektif Teori Efektivitas Hukum (Studi Di Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama Sumenep). In E-Thesis UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (Vol. 21, Issue 1, p. 156). etheses.uin-malang.ac.id. https://doi.org/10.1016/j.solener.2019.02.027%0Ahttps://www.golder.com/insights/block-caving-a-viable-alternative/%0A???
Ramadan, S. (2022a). Kesadaran hukum masyarakat terhadap larangan pernikahan dini pada masa pandemi covid-19 di Gunung Tua Jae Kecamatan Panyabungan. etd.uinsyahada.ac.id. http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/id/eprint/7823%0Ahttp://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7823/1/1610100014.pdf
Ramadan, S. (2022b). Kesadaran Hukum Terhadap Larangan Pernikahan Dini. Jurnal El-Thawalib, 3(2), 262–274. https://doi.org/10.24952/el-thawalib.v3i2.5297
Ramida, R. (2022). Peran bimbingan orangtua pada remaja dalam mengatasi pernikahan dini di Desa Dalan Lidang Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal. etd.uinsyahada.ac.id. http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/8657%0Ahttp://etd.uinsyahada.ac.id/8657/1/1830200040.pdf
Ritonga, R., & Dongoran, I. (2024). Pergeseran Adat Pada Prosesi Perkawinan Masyarakat Mandailing di Desa Purba Baru Perspektif Hukum Islam. At-Tasyri’: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 5(01), 95–109. https://doi.org/10.55380/tasyri.v5i01.670
Rohmah, A. W., & Azmi, M. (2022). Pencegahan Penikahan dan Perceraian Dini Melalui Teori Efektivitas Hukum pada Masyarakat Desa Bantur. In Sakina: Journal of Family Studies (Vol. 6, Issue 4). https://doi.org/10.18860/jfs.v6i4.2506
Safrin, S. (2017). Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur: Perspektif Hukum Adat, Hukum Negara & Hukum Islam. Pagaruyuang Law Journal, 1, 111. https://www.jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/273
Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal YUDISIA, 7(2), 412. http://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/2162
Sholehudin, M. (2019). Legislasi Pendewasaan Usia Perkawinan Alternatif Perpsektif Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(1), 1–14. https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i1.1081
Siregar, A. R. (n.d.). Batas Usia Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Di Indonesia Dan Yordania. Repository.Uinjkt.Ac.Id. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/57703%0Ahttps://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/57703/1/ANJAS RINALDI SIREGAR - FSH.pdf
Sugitanata, A., & Karimullah, S. S. (2023). Implementasi Hukum Keluarga Islam pada Undang-Undang Perkawinan di Indonesia Mengenai Hak Memilih Pasangan Bagi Perempuan. Setara: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 05(01), 1–14. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/3449825
Umah, habibah nurul. (2020). Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2), 107–125. https://jurnal.unugha.ac.id/index.php/wst/article/view/11
Wildan, M. (2023). Batas Usia Perkawinan Menurut Hukum Keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia (Studi Komparasi). repository.uinbanten.ac.id. http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/12716
Zanna, D. (2017). Akulturasi Adat Perkawinan di Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat. digilib.unimed.ac.id. https://digilib.unimed.ac.id/id/eprint/24900/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.