Transformasi Peradilan Pidana: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Pendekatan Restoratif
Keywords:
Transformasi, Peradilan Pidana, Hak Asasi Manusia, Keadilan Restoratif, Reformasi HukumAbstract
The transformation of the criminal justice system has become an urgent need in addressing the dynamics of modern law, which demands a more inclusive and just approach. Traditional approaches, often repressive in nature, tend to overlook the aspects of recovery for victims, offenders, and society. In this context, the perspective of human rights offers a framework that emphasizes respect for human dignity, while the restorative justice approach prioritizes dialogue, reconciliation, and collective responsibility. This article analyzes the importance of integrating human rights principles and restorative justice in reforming the criminal justice system. The study employs a normative legal research method with a literature review approach, utilizing sources such as books, journals, and relevant scholarly works. The findings indicate that the transformation of the criminal justice system faces several challenges, including regulatory obstacles, low public awareness, and resistance within law enforcement institutions. Nevertheless, adopting a human rights-based and restorative approach is believed to be capable of producing a criminal justice system that is not only effective in enforcing the law but also supports social recovery and the prevention of future violations.
Transformasi sistem peradilan pidana menjadi urgensi dalam menghadapi dinamika hukum modern yang menuntut pendekatan lebih inklusif dan berkeadilan. Pendekatan tradisional yang bersifat represif seringkali mengabaikan aspek pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Dalam konteks ini, perspektif hak asasi manusia (HAM) menawarkan kerangka kerja yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, sedangkan pendekatan keadilan restoratif mengedepankan dialog, rekonsiliasi, dan tanggung jawab kolektif. Artikel ini menganalisis pentingnya integrasi prinsip-prinsip HAM dan keadilan restoratif dalam reformasi sistem peradilan pidana. Kajian ini dilakukan melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, menggunakan sumber-sumber seperti buku, jurnal, dan karya ilmiah relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi sistem peradilan pidana menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kendala regulasi, rendahnya pemahaman masyarakat, dan resistensi dari lembaga penegak hukum. Meskipun demikian, adopsi pendekatan berbasis HAM dan restoratif diyakini mampu menghasilkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya efektif dalam penegakan hukum, tetapi juga mendukung pemulihan sosial serta pencegahan pelanggaran hukum di masa depan.
References
Abdi Nugroho, Y. (2023). Dinamika Sistem Peradilan Hukum Aceh Melalui Lembaga Peradilan Adat. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(10), 983–995. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i10.722
Adinata, K. D. F. (2022). … Prinsip Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia (Studi Tentang Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan …. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara. https://jurnal.uninus.ac.id/index.php/MJN/article/view/2059
Alkhanif, A. (2021). Hak asasi manusia, internasionalisme, islamisme, post kolonialisme dan praktiknya di Indonesia (p. x + 222). Malang: Intrans Publishing, 2020.
Ani Purwati. (2020). Keadilan Restorativ dan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak,. books.google.com. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=IuziDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=keadilan+restoratif+penyelesaian+sengketa+pidana&ots=33ON_4eSev&sig=JsYpDbduoU3RZDAXJUXWOlFbuFs
Ariyanto. (2012). Politik Hukum Peradilan Pada Era Reformasi Di Indonesia. In Legal Pluralism (Vol. 2, Issue 1, pp. 1–22). https://core.ac.uk/download/pdf/229022504.pdf
Audina, N. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelanggaran HAM berat ( Tinjauan Hukum Nasional dan Hukum Internasional). Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 5(1), 14–29. https://doi.org/10.32505/legalite.v5i1.1464
Azizah, A., SUARDA, I., & Mardiyono, M. (2023). Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. repository.unej.ac.id. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/120360
Dahwir, A., & Artikel, R. (2022). Urgensi Rekonstruksi Strafsoort dalam Hukum Pidana Indonesia (Urgent Reconstruction Strafsoort in Indonesia’s Criminal Law). In Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Jihham) (Vol. 1, Issue 2, pp. 87–100). download.garuda.kemdikbud.go.id. https://doi.org/10.35912/JIHHAM.v1i2.864
Ferdiles, L. (2019). Reformasi Hukum dalam Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Nasional. In Lex Publica (Vol. 6, Issue 1, pp. 25–31). download.garuda.kemdikbud.go.id. https://doi.org/10.58829/lp.6.1.2019.25-31
Flora, H. S. (2017). Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Law Pro Justitia. https://ejournal-medan.uph.edu/lpj/article/view/247
Hanafiah, R. W. (2022). Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. In Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum (Vol. 21, Issue 2). books.google.com. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=OC5EEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=hukum+nasional&ots=kYLyI6w3Wx&sig=u4BXp_SfYwhj8bUCdOzJgq6YzZo
Hanum, C. (2020). Hukum Dan Hak Asasi Manusia: Perkembangan Dan Perdebatan Masa Kini. books.google.com. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=4vFQEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=perkembangan+hukum&ots=QaBIJvJLGr&sig=qF1aNkCgmTEuwl2GjPZaFtEwOLI
Huda, M. N. (2023). Restorative justice dalam hukum acara pidana di Indonesia. Voice Justisia: Jurnal Hukum Dan Keadilan. https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/2178
Hutapea, E. K., Sukendro, A., Alexandra, H. F. S., & ... (2023). Implementasi Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Perdamaian Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Penganiayaan Kejaksanaan Negeri Lebong. Jurnal …. http://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4770
Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal. JURNAL USM LAW REVIEW. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/9571
Marzuki, I., & Faridy, F. (2020). Relevansi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dengan Agenda Reformasi: Dimensi Nasional Dan Internasional. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 350. https://doi.org/10.33760/jch.v5i2.242
Muhaimin, M. (2019). Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 185. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.185-206
Permana, S. (2021). … Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan …. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara …. https://ojs.uninus.ac.id/index.php/MJN/article/view/1926/1040
Priyosantoso, R. (2022). Hak Asasi Manusia di Indonesia : Tinjauan Politik Hukum Era Reformasi. Jurnal Ilmu Kepolisian, 15(3), 10. https://doi.org/10.35879/jik.v15i3.341
Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 356, 10.
Satria, H. (2018). Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana. Jurnal Media Hukum. https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/5228
Saumantri, T. (2023). Pluralisme Dan Inklusivitas Dalam Masyarakat Multikultural Perspektif Pemikiran Tariq Ramadan. In Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam (Vol. 9, Issue 1, p. 135). academia.edu. https://doi.org/10.31332/zjpi.v9i1.5899
Setyorini, E. H., Sumiati, S., & Utomo, P. (2020). Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. In DiH: Jurnal Ilmu Hukum (Vol. 16, Issue 2, pp. 149–159). academia.edu. https://doi.org/10.30996/dih.v16i2.3255
Sihombing, L. A., & Nuraeni, Y. (2023). Efektifkah Restoratif Justice ? Suatu Kajian Upaya Optimalisasi Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 9(2), 273. https://doi.org/10.35194/jhmj.v9i2.3952
Sudjarat, T. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, XIII(54), 111–132. https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6245
Syaputra, E. (2021). Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang. Lex Lata. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/1209
UL AKMAL, D. (2021). Politik Reformasi Hukum: Pembentukan Sistem Hukum Nasional Yang Diharapkan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 8(1), 21–35. https://doi.org/10.59635/jihk.v8i1.138
Wiyono, R. (2016). Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. In Arbi Sanit, Sistem Pemilihan Umum dan Perwakilan Politik. books.google.com. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=ZOWCEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=transformasi+peradilan+pidana&ots=aT1ZwA-XKe&sig=ak1WbB9RCILyqH5UCltBh-yCOnw
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.