Efektivitas Penerapan Rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Tanjungpinang Menurut UU Permasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022

Authors

  • Deny Kurniawan Universitas Terbuka Author

Keywords:

Rehabilitas, Pelatihan Kemandirian, Narapidana, Narkoba

Abstract

Pregnant women in correctional institutions often face conditions that are not friendly to their health and the fetus. Pregnant women who live in detention have a high risk and become a factor in declining health. it can endanger the baby and the pregnant mother. therefore, this study aims to analyze the effectiveness of legal protection for pregnant women prisoners at the Yogyakarta Class IIB Women's Correctional Institution. Based on Article 5 paragraph (3) of Law No. 39/1999 on Human Rights, pregnant women belong to vulnerable groups who are entitled to special protection. This research uses a qualitative approach with primary data collected through in-depth interviews with prison officers and prisoners, as well as secondary data from related documents. The results showed that despite the existence of special policies and facilities, such as routine health checks, provision of additional food, and classes for pregnant women, there are still challenges in implementing this protection. The results showed that the legal protection of pregnant women prisoners at the Yogyakarta Class IIB Women's Correctional Institution has been running effectively. This is characterized by the implementation of optimal services based on established regulations. The service is carried out in the form of routine health checks, provision of additional food, and special facilities such as special accessible rooms for pregnant and lactating women.

Rehabilitas merupakan aspek penting di dunia hukum untuk dapat mengintegrasikan narapidana kembali kedalam masyarakat sebagai individu yang produktif. UU Permasyarakatan No. 22 Tahun 2022 menjadi panduan utama dari program rehabilitasi, termasuk dalam program pelatihan kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Pinang. Dengan metode penelitian normative, penelitian ini akan menganalisa data terkait program pelatihan kemandirian tersebut untuk menemukan seberapa efektif implementasi serta konsep program pelatihan itu sendiri. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa meskipun secara kualitas, konsep program pelatihan kemandirian ini sudah efektif karena sesuai dengan UU Permasyarakatan, namun implementasi program yang menurun dari segi kuantitas menghambat efektivitas program ini untuk mengjangkau lebih banyak narapidana. Penelitian ini mendorong adanya investasi serta pendanaan yang lebih besar terhadap program ini agar efektivitasnya semakin meningkat secara kuantitas.

References

Achmad, R., & Adisti, N. A. (2020). Kebijakan Kriminal Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Narkotika Di Kota Palembang. Legalitas: Jurnal Hukum. http://legalitas.unbari.ac.id/index.php/Legalitas/article/view/193

Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum. https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1362

ASISAH. (2015). Program Reintegrasi Sosial Pada Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lapas Klas Ii a Narkotika Cipinang Jakarta. 1–127.

Budi Handoyo. (2022). Implementasi Nilai-Nilai Tasawuf Dalam Pencegahan Dan Penegakkan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(2), 227–240. https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i2.6358

Firmansyah, R. (2019). Rehabilitasi dan Deradikalisasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme. In Jurist-Diction (Vol. 2, Issue 2). repository.unair.ac.id. https://doi.org/10.20473/jd.v2i2.14258

Kamal, M., & Sejati, W. (2023). Peningkatan Kesadaran dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Masyarakat Desa Citepuseun: Peran Sosialisasi dan Kesadaran Komunitas. ADI Pengabdian Kepada Masyarakat. https://adi-journal.org/index.php/adimas/article/view/1022

M, S. (2019). Sebagai Sumber Pelembagaan Hukum Nasional. In Madania (Vol. 19, Issue 1). http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=952099&val=14679&title=EKSISTENSI URF SEBAGAI SUMBER PELEMBAGAAN HUKUM NASIONAL

Ma’ruf, A. (2018). Pendekatan Studi Islam Dalam Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba. Jurnal Penelitian Agama, 19(2), 30–47. https://doi.org/10.24090/jpa.v19i2.2018.pp30-47

Mawati, E., Sulistiani, L., & Takariawan, A. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. In Jurnal Belo (Vol. 5, Issue 2, pp. 34–56). download.garuda.kemdikbud.go.id. https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page34-56

Pebriandi, P., Safitri, M., Putri, N. A., & ... (2023). Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba Di SMPN 2 Benai Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal …. http://jurnalpengabdianmasyarakatbangsa.com/index.php/jpmba/article/view/460

Pradana, D. A., Amelia, D., Shavera, F., & ... (2019). Sosialisasi Jenis dan Bahaya Narkoba bagi Kesehatan pada Ikatan Pemuda Waru Rw 05 Pamulang Barat, Tangerang Selatan. … Masyarakat LPPM UMJ. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/semnaskat/article/view/5397

Putra, A. D. (2020). Restoratif Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak, Sesuai Dalam Uu Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Restorative Justice, 4(1), 1–10. https://doi.org/10.35724/jrj.v4i1.2711

Rizqian, I. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia. In Journal Justiciabelen (Jj) (Vol. 1, Issue 1, p. 51). pdfs.semanticscholar.org. https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115

Setyowati, D. (2020). Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan. Pandecta Research Law Journal. https://journal.unnes.ac.id/nju/pandecta/article/view/24689

Suhartini, E., Aprianti, D., & Yumarni, A. (2020). Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Tingkat Sekolah Menengah Atas Di Kota Bogor Dihubungkan Undang-Undang Nomor 35 …. Jurnal Sosial Humaniora. https://ojs.unida.ac.id/JSH/article/view/3112

Published

19-12-2024

How to Cite

Efektivitas Penerapan Rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Tanjungpinang Menurut UU Permasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. (2024). HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial, 1((2), 44-60. https://ejournal.eddhuhacenter.com/index.php/harisa/article/view/33