Penjatuhan Hukuman Displin Bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Batam (Analisis Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013)

Authors

  • Muhammad Afif Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Terbuka Author

Keywords:

Disiplin; Hukuman; Lembaga Pemasyarakatan; Warga Binaan

Abstract

A prison system that focuses on rehabilitation is considered more in line with Pancasila values and law than a system that solely emphasizes punishment. However, in the rehabilitation process, the approach has not been entirely effective, often lacking consistency and firmness. This results in a lack of understanding among inmates regarding the objectives of rehabilitation, ultimately compromising security. The purpose of this research is to describe the imposition of disciplinary punishments for inmates in accordance with Regulation No. 6 of 2013 from the Ministry of Law and Human Rights. The author employs a normative legal approach and the theory of legal effectiveness to analyze the situation at the Women's Penitentiary Institution in Batam. The research findings explain that improving communication with inmates through increased interaction by relevant authorities can reduce security disruptions within the correctional facility. Additionally, documenting violations by inmates during the inspection process can serve as valuable evidence in the future. Implementing Standard Operating Procedures (SOPs) can also help ensure that the inspection and disciplinary enforcement processes run more efficiently.

Sistem penjara yang berfokus pada pemasyarakatan dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan hukum daripada sistem yang hanya menekankan pada hukuman. Namun, dalam proses pemasyarakatan, pendekatan belum sepenuhnya efektif, seringkali tidak konsisten dan tidak tegas. Hal ini menyebabkan kurangnya pemahaman dari para narapidana tentang tujuan pembinaan, yang pada akhirnya dapat mengganggu keamanan. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan terkait penjatuhan hukuman disiplin bagi warga binaan sesuai dengan Permenkumham nomor 6 tahun 2013.  Penulis menggunakan pendekatan hukum normatif dan teori efektivitas hukum untuk menganalisis situasi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Batam. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kekurangan komunikasi dengan narapidana dapat diperbaiki melalui peningkatan interaksi yang dilakukan oleh pihak terkait, sehingga dapat mengurangi potensi gangguan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Di samping itu, dokumentasi pelanggaran oleh narapidana selama proses pemeriksaan dapat menjadi bukti yang berguna di masa mendatang. Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) juga dapat membantu memastikan proses pemeriksaan dan penegakan disiplin berjalan dengan lebih efisien.

 

References

Achmad, R. (2017). Hakekat Keberadaan Sanksi Pidana dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana. Legalitas, 5(2), 79–104. http://legalitas.unbari.ac.id/index.php/Legalitas/article/view/98

Afif, M. (2024). Hasil Observasi dan Wawancara.

Ahmadi, F. M. (n.d.). Pertimbangan Hukum Dalam PERMENKUMHAM NO. 10 TAHUN 2020 Tentang Asimilasi dan Integrasi. Repository.Uinjkt.Ac.Id. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/56496%0Ahttps://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/56496/1/RIANSYAH 2021 - FSH.pdf

Andi Baso Maulid Widara Murmala. (2022). Kajian Hukum Program Asimilasi Dan Integrasi Terhadap Narapidana Di Masa Covid-19 (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Parepare) (Vol. 19). repository.unibos.ac.id. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14075%0Ahttp://repository.umsu.ac.id/bitstream/handle/123456789/14075/SKRIPSI DEDI SUSANTO SUTRISNO.pdf?sequence=1&isAllowed=y

ASISAH. (2015). Program Reintegrasi Sosial Pada Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lapas Klas Ii a Narkotika Cipinang Jakarta. 1–127.

DELIA PUTRI. (2021). Skripsi Pelaksanaan Program Reintegrasi Sosial Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii a Pekanbaru.

Ferdiansyah, H. D., & Fatoni, S. (2021). Aturan Pembebasan Narapidana dengan Program Asimilasi dan Integrasi di Tengah Wabah Covid-19 di Tinjau Dari Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 10 Tahun 2020. Inicio Legis, 2(2), 164–182. https://doi.org/10.21107/il.v2i2.13050

Iana Tresia A Sibagariang, R. R. (2023). Praktik Pencabutan Pembebasan Bersyarat Pada Narapidana Residivis di Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan. Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum, 08(02), 444–462.

Muahammad Arif dan Raja Ritonga. (2024). IMPLIKASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 6 TAHUN 2013 TERHADAP KEDISIPLINAN WARGA BINAAN (Studi Praktik Hutang-Piutang Antar Warga Binaan Pada Lapas Kelas IIB Kualasimpang). Al-Qisth Law Review, 7(2), 261–274.

Mutaqin, I., & Ritonga, R. (2024). Penyelesaian Masalah Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restorative Justice Di Wilayah Hukum Polsek Cicalengka Kabupaten Bandung. Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum, 3(01), 1–9. https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i01.2685

Natalis, A. (2020). Reformasi Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Bagi Perempuan: Telaah Feminist Jurisprudence. Crepido, 2(1), 11–23. https://doi.org/10.14710/crepido.2.1.11-23

Norman Syahdar Idrus, W. S. (2020). Pelaksanaan Pemberian Remisi Terhadap Narapida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. 9(Nomor 1), 15–21.

Purwadi, D., Amiruddin, & Pancaningrum, R. K. (2022). Hukum Pidana (Hukum Pidana). In Jurnal Ketha Semaya (Vol. 10, Issue 3). books.google.com. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=t9-NDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR5&dq=hukum+pidana&ots=eyLymGrD8b&sig=rPHnVyktMkcNN9qZ9Yj-NSz6B10

Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 356, 10.

Saputra, F. (2020). Peranan Lembaga Pemasyarakatan dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1. https://doi.org/10.29103/reusam.v8i1.2604

Sastro, H. P. A. (2017). Analisis Hukum Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai. Mercatoria, 10(1), 45–59. https://doi.org/10.31289/arbiter.v1i2.117

Suci, P. W., & Ritonga, R. (2024). Pemberian Remisi Sebagai Upaya Penanganan Over Kapasitas Di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 97–111. https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.2608

Sutrisno, E. (2005). Mengukuhkan Paradigma Hukum Di Era Orde Reformasi. Syariah, 01(Juni), 12. https://jurnal.ugj.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/1160

Published

08-07-2024

How to Cite

Penjatuhan Hukuman Displin Bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Batam (Analisis Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013). (2024). HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial, 1((1), 70-83. https://ejournal.eddhuhacenter.com/index.php/harisa/article/view/11