Peningkatan Pemahaman Remaja Jorong Talang Kuning tentang Usia Ideal Pernikahan Berdasarkan Undang-Undang di Kecamatan Gunung Tuleh

Authors

  • Iqbal Alawi Hasibuan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Rohima Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Zidane Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Linda Pulungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Anggina Putri Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Marida Sari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Hilda Rizkilah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Munnabilah Khatamy Jamil Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Nur Ainun Aslimi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Idris Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author

Keywords:

Usia Pernikaha, Pendidikan Remaja, Sosialisasi, Undang-Undang, Pernikahan Dini

Abstract

Pernikahan merupakan fase penting dalam kehidupan yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan hukum. Namun, pemahaman remaja mengenai usia ideal pernikahan sering kali masih rendah, yang berpotensi mengakibatkan dampak negatif seperti pernikahan dini. Artikel ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman remaja di Jorong Talang Kuning, Kecamatan Gunung Tuleh, tentang usia ideal pernikahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Melalui program sosialisasi berbasis partisipatif, kegiatan ini memberikan edukasi mengenai batas usia pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta dampak sosial dan kesehatan akibat pelanggarannya. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran remaja mengenai pentingnya mematuhi aturan usia pernikahan. Program ini memberikan kontribusi dalam menurunkan angka pernikahan dini di wilayah tersebut serta membangun generasi muda yang lebih siap dalam menghadapi kehidupan berkeluarga.

References

Arifiani, F. (2021). Ketahanan Keluarga Perspektif Maslahah Mursalah dan Hukum Perkawinan di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(2), 533–554. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i2.20213

Bunda, R. H. (2024). Konsekuensi Hukum Dari Aturan Perkawinan Malangkahi Dalam Perkawinan Adat Mandailing di Desa Rambah Tengah Barat Kabupaten Rokan Hulu. Iurisprudentia: Journal of Law and Society. http://journal.tarsiusinstitute.com/index.php/IJLS/article/view/9

Hamid, A., Nst, A. M., Hsb, Z., Siregar, I. R., & Nasution, S. (2024). Sosialisasi terhadap penetapan batas usia perkawinan dalam undang- undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada masyarakat Panyabungan. SELAPARANG. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 8(1), 714–722.

Hamid, A., Ritonga, R., & Nasution, K. B. (2022). Penguatan Pemahaman Terhadap Dampak Pernikahan Dini. MONSU’ANI TANO Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 44. https://doi.org/10.32529/tano.v5i1.1543

Hazrul Affandi, Hasir Budiman Ritonga, R. R. (2023). Mandailing And Angkola Semarga Marriage; Comparative Study Of Polemic Custom Law And Positive Law In Indonesia. Islamic Circle, 04(1), 83–95.

Nasution, K., & Nasution, S. (2017). Peraturan dan Program Membangun Ketahanan Keluarga: Kajian Sejarah Hukum. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 51(1), 1–23. https://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/51101

Ramadan, S. (2022). Kesadaran hukum masyarakat terhadap larangan pernikahan dini pada masa pandemi covid-19 di Gunung Tua Jae Kecamatan Panyabungan. etd.uinsyahada.ac.id. http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/id/eprint/7823%0Ahttp://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7823/1/1610100014.pdf

Rohmah, A. W., & Azmi, M. (2022). Pencegahan Penikahan dan Perceraian Dini Melalui Teori Efektivitas Hukum pada Masyarakat Desa Bantur. In Sakina: Journal of Family Studies (Vol. 6, Issue 4). https://doi.org/10.18860/jfs.v6i4.2506

Wahyu Wibisana. (2016). Pernikahan dalam Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam - Ta’lim, 14(2), 185–193.

Yudiyanto, Y. (2016). Ketahanan Nasional Berbasis Kokohnya Keluarga Indonesia Memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (Mea). Ri’ayah: Jurnal Sosial Dan Keagamaan, 1(01), 40. https://doi.org/10.32332/riayah.v1i01.126

Downloads

Published

31-10-2024

How to Cite

Peningkatan Pemahaman Remaja Jorong Talang Kuning tentang Usia Ideal Pernikahan Berdasarkan Undang-Undang di Kecamatan Gunung Tuleh. (2024). AKSI SOSIAL: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1((1), 81-90. https://ejournal.eddhuhacenter.com/index.php/aksi-sosial/article/view/35