Pencegahan Penikahan di Bawah Umur Bagi Siswa SMPN 03 Lembah Melintang Ujung Gading
Keywords:
Pernikahan Dini, Siswa SMP, Pencegahan, Edukasi, Perlindungan anakAbstract
Pernikahan di bawah umur menjadi salah satu tantangan utama dalam perlindungan hak anak dan pengembangan generasi muda. Di SMPN 03 Lembah Melintang Ujung Gading, fenomena ini memerlukan perhatian khusus mengingat dampak negatif yang dapat memengaruhi pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak. Program pengabdian ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya mencegah pernikahan dini, khususnya bagi siswa SMP, melalui pendekatan yang partisipatif dan berbasis komunitas. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk guru dan orang tua, untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai dampak pernikahan dini serta mendorong upaya preventif melalui peningkatan kesadaran hukum dan pendidikan. Metode yang digunakan meliputi seminar interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi kasus. Hasil kegiatan menyimpulkan bahwa kesadaran siswa dan masyarakat tentang bahaya pernikahan dini semakin meningkat, serta penguatan kolaborasi antara sekolah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung hak anak. Selain itu kegiatan pengabdian juga dapat merubah pola pikir yang signifikan terhadap pernikahan dini, sehingga siswa dapat melanjutkan pendidikan mereka dengan baik dan mencapai potensi maksimal dalam kehidupan mereka.
References
Basuki Prasetyo, A. (2020). Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Secara Administratif Pada Masyarakat Adat. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 23–34. https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.23-34
Fanny Nainggolan, J., Ramlan, R., & Harahap, R. R. (2022). Pemaksaan Perkawinan Berkedok Tradisi Budaya: Bagaimana Implementasi CEDAW terhadap Hukum Nasional dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan? Uti Possidetis: Journal of International Law, 3(1), 55–82. https://doi.org/10.22437/up.v3i1.15452
Fuad, M. B. (2015). Reformulasi Norma Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Hukum Keluarga Indonesia. In Uin Malang. etheses.uin-malang.ac.id. https://core.ac.uk/download/pdf/294926142.pdf
Hamid, A., Nst, A. M., Hsb, Z., Siregar, I. R., & Nasution, S. (2024). Sosialisasi terhadap penetapan batas usia perkawinan dalam undang- undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada masyarakat Panyabungan. SELAPARANG. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 8(1), 714–722.
Hamid, A., Ritonga, R., & Nasution, K. B. (2022). Penguatan Pemahaman Terhadap Dampak Pernikahan Dini. MONSU’ANI TANO Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 44. https://doi.org/10.32529/tano.v5i1.1543
Judiasih, S. D. (2023). Kontroversi Perkawinan Bawah Umur: Realita Dan Tantangan Bagi Penegakan Hukum Keluarga Di Indonesia. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 6(2). https://doi.org/10.23920/acta.v6i2.1295
Rossy Novita Khatulistiwa. (2013). Uji Materiil Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan: Implikasi Terhadap Sistem Hukum Keluarga di Indonesia. In Artikel Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Issue 1, p. 7). core.ac.uk. https://core.ac.uk/download/pdf/294925914.pdf
RR Dewi Anggraeni, M. A. G. (2019). Perspektif Kawin Kontrak Dalam Hukum Nasional dan Hukum Islam Beserta Akibat Hukun Yang Ditimbulkannya. Mizan: Journal of Islamic Law, 3(2), 227–238. https://doi.org/10.32507/mizan.v3i2.491
Safrin, S. (2017). Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur: Perspektif Hukum Adat, Hukum Negara & Hukum Islam. Pagaruyuang Law Journal, 1, 111. https://www.jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/273
Umah, habibah nurul. (2020). Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2), 107–125. https://jurnal.unugha.ac.id/index.php/wst/article/view/11
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 AKSI SOSIAL: Jurnal Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.