Optimalisasi Praktikum Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam di Pengadilan Negeri Mandailing Natal
Keywords:
Praktikum, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga Islam, Pengadilan Negeri, OptimalisasiAbstract
Praktikum bagi mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam merupakan aspek penting dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam dunia peradilan. Namun, keterbatasan akses, pengalaman, serta kurangnya pembimbingan di lapangan sering menjadi kendala dalam optimalisasi praktik mahasiswa. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas praktikum mahasiswa dengan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, bimbingan teknis, serta pendampingan langsung dalam proses persidangan dan administrasi perkara. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mahasiswa terhadap prosedur peradilan, administrasi hukum, serta praktik penyelesaian sengketa di pengadilan. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan institusi peradilan dalam mencetak lulusan yang lebih siap menghadapi dunia kerja. Dengan demikian, optimalisasi praktikum ini diharapkan dapat menjadi model pengembangan keterampilan hukum berbasis pengalaman langsung di lingkungan peradilan.
References
Anthon F. Susanto, & Mella Ismelina Farma Rahayu. (2021). Religiusitas Ilmu Hukum Indonesia (Menyoal Ontologi Spiritualistik Sebagai Identitas Ilmu Hukum Indonesia). In Konstruksi Hukum Dalam Perspektif Spiritual Pluralistik (p. 17). repository.unpas.ac.id. http://repository.unpas.ac.id/61956/
Azman, Z. (2023). Rumpun Ilmu Pengetahuan Sosial Dalam Perspektif Islam Dan Barat. ’El-Ghiroh, 21(2), 185–203. https://doi.org/10.37092/el-ghiroh.v21i2.631
Khusnaa, S. A. (2022). Integrasi Ilmu Dalam Pendidikan Islam (Studi Komparasi Pemikiran Amin Abdullah Dan Imam Suprayogo). etheses.iainponorogo.ac.id. https://etheses.iainkediri.ac.id/9697/%0Ahttps://etheses.iainkediri.ac.id/9697/1/932128116_bab1.pdf
Panggabean, H. P. (2021). Praktik Peradilan Menangani Kasus Kasus Hukum Adat Suku. books.google.com. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=o1h0EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=konflik+lahan+dan+pertanahan+dari+aspek+teologi+dan+biblis&ots=BAuoDydUUT&sig=co3atE5tGbNgnV_pWGNCHUGqj6U
Pradhani, S. I., & Sari, A. C. F. (2022). Penerapan Pendekatan Positivistik Dalam Penelitian Hukum Adat. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 235–249. https://doi.org/10.14710/mmh.51.3.2022.235-249
Purwati, A. (2020). Metode Penelitian Hukum: Teori dan Praktek. In CV. Jakad Media Publishing (p. 106). Jakad Media Publishing.
Saragih, H. J., Rosadi, O., & Faniyah, I. (2021). Efektifitas Sosialisasi Peraturan Disiplin Dan Tingkat Kesadaran Hukum Anggota Polri Oleh Bagian Hukum Polres Sawahlunto. UNES Journal of Swara Justisia, 5(3), 283. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i3.219
Wahid, A., Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, U., Tangerang Selatan, K., Banten, P., Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al Ayyubi, S., Jakarta Utara, K., & DKI Jakarta, P. (2022). Sejarah Perkembangan Hukum Islam. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2). http://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4011
Wati, E. R. (2020). Buku Ajar Hukum Pidana. Buku Ajar Hukum Pidana. https://doi.org/10.21070/2020/978-623-6833-81-0
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 AKSI NYATA: Jurnal Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.