Pembinaan Keluarga Sakinah Bagi Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan
Keywords:
Pembinaan, Keluarga, Sakinah, Samawa, Calon PengantinAbstract
Pembinaan keluarga bertujuan untuk membekali calon pengantin dengan pemahaman dan kesiapan dalam menjalani kehidupan pernikahan yang harmonis sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pernikahan dalam Islam tidak hanya bertujuan untuk melanjutkan keturunan, tetapi juga sebagai bentuk ibadah yang sakral dan menjadi dasar dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah (SAMAWA). Pengabdian bertujuan untuk memberikan pembinaan keluarga SAMAWA bagi calon pengantin baru di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan. Metode pengabdian dilakukan dengan sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, kursus pra nikah, pemeriksaan administrasi, pelaksanaan akad nikah, serta pendampingan pasca nikah. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa para peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga, komunikasi yang efektif, serta manajemen konflik. Pendampingan pasca nikah menjadi aspek penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dan membantu pasangan menghadapi tantangan setelah pernikahan. Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan terbentuk keluarga-keluarga yang harmonis, sejahtera, dan menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat yang lebih baik.
References
Amir Syarifuddin. (1994). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan Nasional. Rineka Cipta.
Budiawan, A. (2018). MODERNISASI HUKUM KELUARGA di INDONESIA: Studi terhadap Diskursus dan Legislasi Perjanjian Perkawinan Islam Indonesia. In Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman (Vol. 4, Issue 1, pp. 14–44). download.garuda.kemdikbud.go.id. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=729290&val=11323&title=MODERNISASI HUKUM KELUARGA di INDONESIA Studi terhadap Diskursus dan Legislasi Perjanjian Perkawinan Islam Indonesia
Daud, M. K., Umur, A., & Ismail, N. (2020). Faktor Penyebab Meningkatnya Angka Gugat Cerai (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh). El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, 3(2). https://doi.org/10.22373/ujhk.v3i2.7698
Fuad, M. B. (2015). Reformulasi Norma Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Hukum Keluarga Indonesia. In Uin Malang. etheses.uin-malang.ac.id. https://core.ac.uk/download/pdf/294926142.pdf
Huda, M. N., & Munib, A. (2022). Kompilasi Tujuan Perkawinan dalam Hukum Positif, Hukum Adat, dan Hukum Islam. VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum Dan Keadilan, 6(2), hlm. 9-10. https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/1970
Hyoscyamina, D. E. (2011). Peran Keluarga Dalam Membangun Karakter Anak. Peran Keluarga Dalam Membangun Karakter Anak, 10(2), 144–152. https://doi.org/10.14710/jpu.10.2.144-152
Irfan, A. I., & Bahrudin, N. (2022). Peran Lembaga Studi Islam Al-Awfiya dalam Pembinaan Keagamaan Remaja Jakarta. Literatus, 4(2), 556–562. https://doi.org/10.37010/lit.v4i2.873
Nasrulloh, A. M. (2023). Analisis Perkembangan Hukum Keluarga Islam Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 6(2), 79–98. https://doi.org/10.29313/tahkim.v6i2.12015
Rasyid, A. (2023). Transformasi Peran Istri: Upaya Membangun Keluarga Harmonis Berdasarkan Hukum Islam Dan Feminisme: Uin Syekh Ali Hasan Ahmad …. Yustisi, 10(3), 341–351. https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/view/15483
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 AKSI NYATA: Jurnal Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.